Kenegarawanan Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diharapkan Bisa Selamatkan Demokrasi

Tim Hukum Amin

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir. (Foto: rmol.id)

JAKARTA — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan mengendepankan hati nurani dan sikap kenegarawanan dalam memutuskan Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Tujuan utamanya adalah untuk menyelamatkan demokrasi yang dirusak antara lain oleh dugaan praktik curang dalam Pilpres 2024.

“Kami ingin demokrasi sembuh dari luka yang disebabkan praktik-praktik niretik. Karena itu, kami meminta majelis hakim konstitusi mengedepankan sikap kenegarawanannya,” ujar Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, kepada awak media, Sabtu (13/4/2024).

Hakim konstitusi akan memutus perkara PHPU pada 22 April 2024 nanti. Sebelumnya, Tim Hukum Nasional AMIN akan memasukkan kesimpulan sidang sengketa pada 16 April 2024.

Ari berharap para hakim memiliki keberanian memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Alasannya, ia menegaskan, pelanggaran dan kecurangan pemillu telah jelas dipaparkan pihaknya dari pasangan calon (paslon) 01, juga oleh pihak paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ari mengungkapkan, terjadi pelanggaran hukum dan konstitusi demi memenangkan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Kami juga akan memasukkan kesimpulan bahwa terjadi keberpihakan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU hingga Bawaslu,” tegas dia.

Ahli hukum tata negara, Feri Amsari, menilai secara proses sidang PHPU kali ini lebih baik dibandingkan sidang pilpres sebelumnya. Ada beberapa perubahan bermakna di dalam persidangan yang patut dipuji, terutama dalam manajemen waktu persidangan.

“Misalnya, sidang tak lagi digelar larut malam sehingga publik bisa mengikuti dengan baik dan para pihak bisa mempersiapkan materi dengan baik. Ini juga sidang pertama yang memanggil menteri yang diduga terlibat dalam kecurangan,” kata Feri.

Akan tetapi di sisi lain, Feri menyayangkan mengapa majelis hakim tidak memanggil Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Padahal, kebijakan-kebijakan yang dilakukan Jokowi dianggap banyak menguntungkan paslon 02.

Tidak hanya itu, menurut Feri, penjelasan empat menteri di persidangan sangat normatif, sementara majelis hakim tidak cukup tajam dan mendalam saat mengajukan pertanyaan kepada para menteri tersebut.

“Namun demikian, kita berharap hakim MK bisa memutus dengan baik, bisa membangun peradaban konstitusi yang jauh lebih baik dibanding generasi yang sebelumnya,” kata Feri menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *