Tim Hukum Anies-Muhaimin: MK Bisa Tegakkan Demokrasi di Sidang PHPU Pilpres 2024

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). (Foto: tangkapan layar youtube metro tv)

JAKARTA — Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menghidupkan optimisme penegakan demokrasi di Indonesia. Pasalnya, MK telah meminta para penyelenggara pemerintahan, yakni para menteri, untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“MK telah menghidupkan optimisme untuk memastikan demokrasi ini memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu, mempersoalkan kejujuran dan keadilan,” kata anggota Tim Hukum Amin, Bambang Widjojanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/4/2024).

Menurut Bambang, belum pernah terjadi dalam sejarah pilpres, para menteri diundang dan dipanggil oleh MK. Sebelumnya, MK memutuskan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Tak hanya itu, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang untuk mendengarkan keterangan kelima saksi itu akan dilaksanakan pada Jumat (5/4/2024).

Bambang menambahkan, MK juga telah meminta klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. Ia menyebut, pemanggilan Bawaslu seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya.

Kemudian, kata Bambang, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat menanyakan soal teknologi yang pernah digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024, di antaranya Situng dan Sirekap. “Selama ini KPU seolah-olah kebal terhadap audit forensik pada sistem teknologinya. Makanya kemudian Prof Enny dengan sangat cerdas menanyakan perbedaan serta persamaan Situng dan Sirekap.”

Oleh sebab itu, Bambang beranggapan sidang pembuktian pemohon ini memunculkan keyakinan, semakin terbukanya harapan untuk menegakkan demokrasi di Indonesia.

Anggota Tim Hukum Amin lainnya, Heru Widodo, juga mengapresiasi langkah MK yang memanggil empat menteri dan DKPP dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024). “Ini sangat luar biasa mengejutkan. Kami memberi apresiasi yang luar biasa kepada MK,” kata dia.

Heru menambahkan, sebenarnya permintaan timnya untuk memanggil para menteri ditolak, namun Majelis Hakim sendiri yang memanggil keempat menteri tersebut untuk dimintai keterangan. “Meskipun dinyatakan ditolak, tapi sejatinya permohonan kami telah menginspirasi Majelis Hakim dalam mencari kebenaran materiil dalam persidangan ini, ada hal yang perlu diklarifikasi pada empat menteri yang diminta hadir.”

Tak hanya soal menteri, keputusan MK untuk memanggil DKPP juga menjadi kejutan bagi Timnas Amin karena lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjadi pintu utama atas laporan dugaan adanya pelanggaran terukur yang dilaporkan tim tersebut.

Keputusan MK tersebut membuat Heru optimistis Tim Amin bisa mendapatkan jawaban atas dugaan pelanggaran terukur yang dilaporkan pada gelaran Pilpres 2024. Ia berharap empat menteri dan DKPP tersebut akan hadir di persidangan pada Jumat (5/4/2024) nanti.

Sebelumnya, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sementara perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *