Jamaah umrah/ilustrasi. (Foto: pixabay)
JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta kepada seluruh jamaah umrah Indonesia untuk kembali ke Tanah Air sebelum 29 Zulkaidah 1445 Hijriah atau 6 Juni 2024. Permintaan tersebut diumumkan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memutuskan jamaah umrah hanya diperbolehkan untuk masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 Hijriah.
“Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” ujar Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangan pada Minggu (19/5/2024), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Anna, terdapat sejumlah risiko bagi jamaah umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jamaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. “Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi,” ujarnya
Bila dideportasi, kata Anna, maka jamaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan.
“PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Anna.
Anna juga mengingatkan visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi, lanjutnya, saat ini juga sedang memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Kemenag, sambung Anna, akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jamaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jamaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali.”
Sebelumnya, penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94, disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jamaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jamaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.