Investasi emas/ilustrasi. (Foto: ShariaCoin)
JAKARTA — Perdagangan emas di Indonesia masih didominasi oleh PT Antam Tbk karena memiliki kemasan emas yang tersertifikasi secara internasional. Beberapa tahun belakangan, merk lain seperti Lotus Archi yang diproduksi di Jawa Barat muncul dengan kemasan mirip Antam namun bentuk kemasannya lebih besar.
Di era digital ini, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pemerintah mengatur tata cara perdagangan fisik emas digital. Salah satunya pedagang wajib menyetorkan 10 kg emas fisik serta wajib menambahkan emas fisik jika sudah melebihi 10 kg tadi.
PT Syariah Koin Indonesia adalah salah satu perusahaan yang berhasil mendapatkan perizinan dari Bappebti. Uniknya, PT Syariah Koin Indonesia hanya fokus pada produk Tabungan Emas Syariah melalui Aplikasi Mobile (Andoid, IOS, dan website) dengan nama ShariaCoin.
“Alhamdulillah, kami fokus pada Tabungan Emas Syariah saja. Emas yang kami jual harus bisa dicetak fisiknya (minting), bisa ditarik dananya (withdrawal), atau bisa digadai (pawn/rahn) kapan saja sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Direktur Utama PT Syariah Koin Indonesia, Titiez Arga, melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024).
Arga mengungkapkan, saat ini baru perusahaannya yang menerapkan prinsip syariah dalam mengelola Tabungan Emas Syariah dengan menggunakan akad Wadiah Yad Amanah, yaitu akad titipan emas di mana perusahaan wajib menjaga emas dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang. Dalam perencanaan keuangan keluarga, lanjut dia, ShariaCoin juga menggunakan Akad Wadiah YadDhamanah untuk Emas Pensiun dan Emas Pendidikan Syariah.
“Kami ingin generasi sekarang juga mengenal emas selain kripto dan pinjaman online karena emas ada bentuk maupun fisiknya, sudah dikenal, dan sudah terbukti aman. Jadi para pemain kripto pasti tidak sulit menggunakan aplikasi kami,” jelas Arga.
Lebih jauh Arga memberikan tips dalam melakukan investasi emas, yaitu membeli emas sesuai kemampuan, tidak perlu besar namun wajib rutin seperti halnya rutin makan atau olah raga ataupun aktivitas lain. Jika ada kebutuhan, emas bisa dijual atau digadai, uangnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak.
Saat ini ShariaCoin menyasar segmen blue ocean melalui skema business to customer (B2C) maupun business to business (B2B). Ada beberapa mitra B2B PT Syariah Koin Indonesia seperti PT Gadai Syariah Indonesia untuk Tabungan Emas Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan Penerbit Uang Elektronik.
“Pekan lalu, mitra kami PT Gadai Syariah Indonesia bekerja sama untuk penerbitan Tabungan Emas Pesantren dalam rangka inklusi keuangan syariah. Mohon supportnya agar kami bisa memberikan pilihan investasi emas yang mudah dan aman bagi masyarakat Indonesia. Semakin banyak pilihan, maka yang diuntungkan konsumen juga,” ujar Arga mengaakhiri.