Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rudianto Tjen . (Foto: dpr.go.id)
JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rudianto Tjen menyatakan, sinergi TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dengan arahan Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Budi Gunawan merupakan momentum untuk mengintegrasikan strategi keamanan nasional.
“Pemerintahan Prabowo Subianto mengambil langkah signifikan dalam memperkuat koordinasi antara TNI, Polri, dan Kejakgung dalam penetapan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024,” kata Rudianto Tjen kepada awak media, akhir pekan lalu.
Lebih lanjut, Rudianto mengatakan, kebijakan tersebut menegaskan bahwa ketiga lembaga vital tersebut kini dapat lebih bersinergi melalui sinkronisasi program Menko Polkam yang kini dipimpin Budi Gunawan. “Keputusan ini adalah titik krusial dalam upaya pengintegrasian strategi keamanan nasional di tengah tantangan politik dan keamanan yang terus berkembang,” ujar dia.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 Perpres 139/2024, kata Rudianto, Menko Polkam memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait lainnya. “Melalui mekanisme koordinasi ini, Menko Polkam berfungsi untuk memastikan bahwa isu-isu terkait politik, keamanan, dan pertahanan berjalan sinergis dalam satu payung kebijakan,” jelas dia.
Menurut Rudianto, hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi hambatan birokrasi yang kerap terjadi di antara instansi dan lembaga terkait, serta meningkatkan efektivitas respons terhadap isu-isu nasional dan internasional yang mempengaruhi stabilitas negara.
“Langkah ini bukan hanya menyangkut penguatan struktur birokrasi, namun juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjawab berbagai tantangan kontemporer di bidang keamanan,” ujarr Rudianto.
Indonesia, masih dijelaskan Rudianto, memerlukan respons yang lebih tanggap terhadap ancaman yang kompleks dan tidak terduga, baik dari dalam maupun luar negeri. “Melalui sinergi TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung via koordinasi Menko Polkam, kita menciptakan pondasi untuk meningkatkan responsivitas dan efisiensi kebijakan keamanan,” cetusnya.
Rudianto menekankan, selama ini TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung memiliki peran dan mandat yang saling terkait. Keputusan ini diharapkan menjadi jalan untuk mengurangi fragmentasi kebijakan di antara lembaga tersebut.
Kebijakan tersebut juga dinilai Rudianto sebagai “keputusan strategis” yang dapat meningkatkan ketahanan nasional.
“Dalam konteks keamanan modern, ancaman bisa datang dari berbagai arah dengan sifat yang sangat dinamis. Kebijakan ini akan memungkinkan integrasi operasi dan strategi keamanan, baik dalam menghadapi ancaman tradisional seperti konflik teritorial maupun ancaman non-tradisional, seperti keamanan siber dan kriminalitas lintas batas,” jelas Rudianto.
Meski begitu, Rudianto menilai sinergi ini memerlukan komitmen antarlembaga untuk menjalankan peran masing-masing secara proporsional dan transparan.
Lebih lanjut, Rudianto menegaskan pentingnya keseimbangan antara fungsi koordinasi dan pengawasan, terutama di saat isu keamanan bisa menjadi sangat sensitif dan melibatkan hak publik.