PT Bank DKI/ilustrasi. (Foto: rmol.id)
JAKARTA — PT Bank DKI mendapatkan somasi kedua lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan perbuatan kriminalisasi dalam pengambilalihan aset tanah dan bangunan di Jalan Wijaya I No 7 Jakarta. Somasi kembali dilayangkan oleh Dr Drs Cecep Suhardiman SH MH dari RCS Law Firm & Partners sebagai kuasa hukum nasabah Perintis Gunawan.
“Bahwa somasi pertama pada 28 Oktober 2024 sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan, maka melalui somasi kedua pada 12 November 2024 ini saya sampaikan kepada Direktur Utama PT Bank DKI Agus Haryoto Widodo dan Ade Nana Suryana untuk segera melakukan penyelesaian secara tuntas atas pengambilalihan aset tanah dan bangunan SHGB No. 916, luas: 1.343 M2, terletak di Jalan Wijaya I No. 7 Jakarta,” ujar Cecep kepada awak media, Jumat (15/11/2024).
Menurut Cecep, aset tanah dan bangunan itu tercatat atas nama PT Tucan Pumpco Services Indonesia (PT TPSI) yang diambil alih oleh PT Bank DKI dengan memakai nama Delly Andrian yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Ini karena nilai ambil alih dari debitur atas nama PT TPSI sebesar Rp 55 miliar lebih kecil dari pada nilai bukunya sehingga patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan perbuatan kriminalisasi,” kata Cecep menjelaskan. “Perbuatan kriminalisasi terhadap klien kami mengakibatkan semua kegiatan bisnis tidak berjalan.”
Tak hanya itu, lanjut Cecep, pengambilalihan aset (AYDA) tanah dan bangunan oleh PT Bank DKI (sebagai pembeli sementara) dengan kewajiban dalam satu tahun harus menjual kepada pihak lain, ternyata tidak dilakukan. “Bahkan saat ini tanah dan bangunan tersebut dipakai untuk Learning Centre Bank DKI sehingga telah terjadi pelanggaran hukum yang merugikan klien kami baik secara moriil maupun materiil,” tegas dia.
Menurut Cecep, direksi PT Bank DKI diduga telah melakukan perintah penyuapan dalam penanganan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Mabes Polri. “Hal ini dibuktikan dengan adanya pengeluaran uang dengan jumlah yang tidak wajar untuk melakukan kriminalisasi klien kami,” cetus dia.
Oleh karena itu, Cecep meminta para direksi PT Bank DKI harus memulihkan nama baik kliennya dengan cara mempublikasikan melalui media cetak dan media online nasional. “Demikian somasi kedua ini disampaikan, dalam waktu 5 (lima) hari setelah surat ini diterima kami menunggu tanggapannya secara tertulis.” ujar dia menandaskan.