JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI, Rabu, 20 Maret 2024. Seluruh komisioner Bawaslu sebelumnya sudah diperiksa oleh DKPP RI sebagai teradu dalam dua laporan yang telah disidangkan dengan nomor perkara 7-PKE-DKPP/1/2024 dan 15-PKE-DKPP/I/2024.
Laporan itu berkaitan dengan tindakan Bawaslu yang dinilai tidak transparan, tidak profesional, tidak netral, dan tidak akuntabel dalam proses penanganan laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materiil secara objektif.
Kuasa hukum dari pelapor yang juga merupakan advokat di LBH Yusuf, Muhammad Haekal Ryanda, mengatakan, sebelumnya pihaknya melapor ke Bawaslu perihal dua peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.
Pertama, LBH Yusuf melaporkan kepada Bawaslu terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam acara Deklarasi Nasional di Indoor Multifunction Stadium Senayan, pada 19 November 2023. Atas dugaan pelanggaran tersebut, LBH Yusuf mengadu ke Bawaslu melalui surat nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023.
Kemudian kedua pada 13 November 2023, Gibran melanggar Pasal 33 Ayat (7) Huruf (a) Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Gibran Rakabuming Raka, cawapres 02, menurut Ryanda, berkampanye di tempat pendidikan dengan manyampaikan visi-misi serta membagi-bagikan barang kepada para santri. LBH Yusuf selanjutnya melapor ke Bawaslu dengan surat bernomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
“Namun kedua laporan itu tidak diregistrasi oleh Bawaslu RI dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Namun, dalam surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu RI yang diterima pelapor, tak disertakan penjelasan mengenai kekurangan atau alasan penolakan tersebut,” ujar Ryanda kepada awak media, Rabu (20/3/2024).
Menurut Ryanda, tindakan Bawaslu RI ini bertentangan dengan Pasal 95 huruf a Undang-Undang No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan Bawaslu RI menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Penolakan laporan oleh Bawaslu RI tidak berdasar dan cenderung dibuat-buat, mengingat bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, syarat materiil mencakup waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, serta bukti. Laporan yang disampaikan telah memenuhi ketentuan tersebut dan sejalan dengan peraturan yang berlaku,” cetus Ryanda.
Adapun Koordinator Tim Kuasa Hukum LBH Yusuf, Muhammad Akhiri, meminta DKPP memutus Bawaslu bersalah dan memberi sanksi tegas. Ia menjelaskkan, Bawaslu seharusnya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022.
Lantaran tidak adanya kesempatan tersebut, lanjut Akhiri, tindakan Bawaslu dianggap bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas. “Oleh karena itu, kami meminta DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner Bawaslu RI.”