Pinjaman online (pinjol)/ilustrasi. (Foto: pixabay)
JAKARTA — Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Halimatus Sa’diyah membagikan tips agar terhindar dari jeratan modus penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi yang tidak sah (investasi bodong).
“Selalu ingat 2L. 2L ini yang pertama adalah L-nya legal kemudian logis,” kata Halimatus dalam diskusi online pada Selasa (2/4/2024) dikutip dari Antara.
Menurut Halimatus, saat ini masih ada saja masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal dan investasi bodong karena tidak mengetahui bahwa layanan keuangan yang dimanfaatkannya itu tidak resmi.
Sebab itu, Halimatus mendorong masyarakat untuk memastikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang digunakan memiliki legalitas yang jelas. “Pastikan PUJK itu memiliki izin usaha dan produk dari otoritas yang berwenang,” jelas dia.
Halimatus juga mengingatkan untuk mengecek status PUJK telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk memastikan keaslian status itu, masyarakat dapat meminta informasi melalui pusat panggilan OJK di nomor 157 atau menghubungi kontak WhatsApp (WA) di nomor 081157157157. “PUJK yang resmi terdaftar dan diawasi OJK dipastikan punya layanan pengaduan konsumen.”
Selain mengecek legalitas, sambung Halimatus, pastikan layanan keuangan yang ditawarkan PUJK bersifat logis atau masuk akal.
“Kalau kemarin investasi bodong yang banyak ini menjanjikan return yang sangat tinggi. Hari ini simpan Rp 1 juta, bulan depan uangnya Rp 2 juta ini kan tidak logis sebenarnya,” cetus Halimatus.
Untuk memastikan investasi yang ditawarkan masuk akal dengan mudah, Halimatus menjelaskan, dapat membandingkan keuntungan yang diterima dengan suku bunga deposito. “Biasanya kalau investasi yang memang legal itu sedikit di atas suku bunga deposito,” ungkap dia.
Halimatus pun mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan dari PUJK yang resmi serta terdaftar di OJK karena platform tersebut telah memenuhi syarat keamanan layanan yang berlaku sehingga lebih terpercaya.